Direksi adalah Organ Perseroan yang berwenang dan
bertanggung jawab penuh atas pengurusan Perseroan untuk
kepentingan Perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan
Perseroan serta mewakili Perseroan, baik di dalam maupun
di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar
Tugas dan Tanggung Jawab Direksi
Tugas dan tanggung jawab Direksi Perseroan adalah
memimpin dan mengurus Perseroan sesuai dengan maksud
dan tujuan Perseroan; meningkatkan efisiensi dan efektifitas
Perseroan; menerapkan praktek tata kelola perusahaan
yang baik dalam Perseroan; dan melaksanakan tugas sesuai
dengan Anggaran Dasar Perseroan, Keputusan Rapat Umum
Pemegang Saham (RUPS) dan juga peraturan-peraturan
lainnya.
Untuk tugas dan tanggung jawab masing-masing anggota
Direksi Perseroan adalah sebagai berikut:
Presiden Direkturtercapainya sasaran Perseroan berdasarkan maksud
dan tujuan Perseroan, visi dan misi Perseroan, rencana
jangka panjang Perseroan dan bertanggung jawab atas
jalannya Perseroan. Di samping itu Presiden Direktur
juga bertanggung jawab untuk mengendalikan dan
mengevaluasi penerapan prinsip-prinsip tata kelola
perusahaan yang baik dan standar etika secara
konsisten dalam Perseroan.
Direktur Keuanganbertanggung jawab untuk mengkoordinasikan,
mengendalikan dan mengevaluasi tugas-tugas
operasional di bidang keuangan seperti pengendalian
keuangan Perseroan dan pengelolaan manajemen risiko
terkait dengan kebijakan-kebijakan di bidang keuangan,
serta memastikan tercapainya sasaran Perseroan
berdasarkan maksud dan tujuan Perseroan, visi dan
misi Perseroan, rencana jangka panjang Perseroan dan
bertanggung jawab atas jalannya Perseroan.
Direktur Pemasaran/Penjualanbertanggung jawab untuk mengkoordinasikan,
mengatur dan mengendalikan Direktorat Pemasaran
/ Penjualan serta fungsi terkait untuk menghasilkan
dan meningkatkan penjualan produk yang optimal
dan tingkat kapabilitas mutu yang baik; mengkaji
pengembangan usaha Perseroan, serta memastikan
tercapainya sasaran Perseroan berdasarkan maksud
dan tujuan Perseroan, visi dan misi Perseroan, rencana
jangka panjang Perseroan dan bertanggung jawab atas
jalannya Perseroan.
Direktur Produksi is responsible for coordination,
bertanggung jawab untuk mengkoordinasikan,
mengatur dan mengendalikan Direktorat Produksi dan
fungsi terkait untuk menghasilkan dan meningkatkan
output produk dengan biaya produk yang optimal dan
tingkat kapabilitas mutu yang baik, serta memastikan
tercapainya sasaran Perseroan berdasarkan maksud
dan tujuan Perseroan, visi dan misi Perseroan, rencana
jangka panjang Perseroan dan bertanggung jawab atas
jalannya Perseroan.
Direktur Sumber Daya Manusiabertanggung jawab untuk memimpin, memonitor,
mengevaluasi, dan mengendalikan Direktorat
SDM serta melakukan hubungan dengan lembaga
pemerintah terkait, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia
(SPSI), masyarakat sekitar dan meningkatkan Sumber
Daya Manusia (SDM) serta memastikan tercapainya
sasaran Perseroan berdasarkan maksud dan tujuan
Perseroan, visi dan misi Perseroan, rencana jangka
panjang Perseroan
Pedoman Kerja Direksi
Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, Direksi
mengacu pada Pedoman dan Tata Tertib Kerja Direksi
Perseroan yang telah ditetapkan Perseroan pada tanggal 1
Desember 2015, yang bertujuan untuk memfasilitasi dan
membantu proses pengambilan keputusan para Direksi.
Pedoman ini digunakan sebagai referensi dan/atau standar
kerja dalam melaksanakan tugas untuk mencapai visi dan
misi Perseroan, yang disusun berdasarkan Anggaran Dasar
Perseroan, prinsip-prinsip hukum, peraturan yang berlaku,
dan praktek tata kelola perusahaan yang baik.
Rapat Direksi
Kebijakan penyelenggaraan rapat Direksi Perseroan adalah
sebagai berikut:
- Rapat Direksi wajib diadakan secara berkala paling
kurang 1 (satu) kali dalam setiap bulan.
- Direksi wajib mengadakan rapat bersama Dewan
Komisaris secara berkala paling kurang 1 (satu) kali
dalam 4 (empat ) bulan.
- Selain rapat Direksi yang berkala tersebut, rapat Direksi
dapat diadakan setiap waktu:
apabila dipandang perlu oleh seorang atau lebih
anggota Direksi;
atas permintaan tertulis dari seorang atau lebih
anggota Dewan Komisaris; atau
atas permintaan tertulis dari 1 (satu) orang atau
lebih pemegang saham yang bersama-sama
mewakili 1/10 (satu per sepuluh) atau lebih dari
jumlah seluruh dengan hak suara.
Selama tahun 2023, Direksi secara rutin mengadakan rapat
setiap hari Senin atau hari lain sesuai dengan kebutuhan.
Jenis rapat yang dilakukan terdiri dari rapat rutin dan
rapat gabungan dengan Dewan Komisaris. Adapun tingkat
kehadiran anggota Direksi pada setiap rapat adalah sebesar
100%.